Padahal, bagi perusahaan manufaktur berbasis ekspor seperti PT Dua Kuda Indonesia, terhentinya ekspor berarti hilangnya arus kas.
Tanpa pemasukan dari penjualan, kemampuan perusahaan membayar berbagai kewajiban operasional ikut melemah, meskipun permintaan pasar dan kapasitas produksi masih tersedia.
Ketidakpastian Operasional Tekan Hak Tenaga Kerja
Lambannya proses persetujuan juga disebut berdampak pada hak-hak pekerja. Misalnya, keterlambatan pembayaran gaji tenaga kerja asing untuk periode Maret hingga Mei 2026, serta keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Industri Hijau & Ekonomi Sirkular: Peluang Investasi Masa Depan
Hal tersebut diperkuat oleh keterangan serikat pekerja yang mengaku beberapa kali harus menunggu proses koordinasi panjang sebelum pembayaran gaji maupun BPJS akhirnya direalisasikan.
Menurut Ridwan, Ketua Serikat Pekerja SBAI-FBTPI PT Dua Kuda Indonesia, setiap pengajuan pembayaran harus melalui proses yang panjang sehingga hak pekerja tidak dapat dipenuhi tepat waktu.
Serikat pekerja juga menyebut keterlambatan tersebut menimbulkan tekanan psikologis di kalangan pekerja yang sebelumnya bekerja dalam kondisi perusahaan yang normal.
“Yang jelas kalau untuk dampak sendiri sangat-sangat berdampak loh buat kita secara psikologis. Ya biasanya kita normal udah beberapa bulan terakhir ini kita banyak kerja yang nggak jelas lah. Saya sudah 15 tahun bekerja di sini, dari awal saya masuk perusahaan ini ga ada masalah, bahkan perkembangannya sangat pesat, kenapa dipailitkan?,” ujar Ridwan.




