Kondisi ini bertolak belakang dengan semangat going concern yang justru bertujuan menjaga keberlangsungan usaha.
Manajemen PT Dua Kuda Indonesia menegaskan bahwa operasional perusahaan sebenarnya masih mampu berjalan.
Bahkan selama masa PKPU, penggunaan dana perusahaan memang memerlukan persetujuan, namun kegiatan operasional pada dasarnya tetap berjalan normal.
Kendala utama justru muncul setelah perusahaan dinyatakan pailit, ketika setiap pengeluaran dana harus menunggu persetujuan yang memakan waktu lebih lama sehingga memengaruhi kelancaran operasional perusahaan.
Baca Juga: Investasi Manufaktur Q1-2026 Tembus Rp418 Triliun, Sektor Logam Jadi Penopang Utama
Dana Ada tapi Terkunci, Ekspor Manufaktur Terhenti
Fakta lain yang menjadi sorotan adalah belum disetujuinya pembayaran bea masuk dan kewajiban kepabeanan. Menurut PT Dua Kuda Indonesia, dana tersedia, tetapi tidak dapat digunakan tanpa persetujuan kurator. Akibatnya, sistem kepabeanan tetap diblokir sehingga aktivitas ekspor dan impor tidak dapat berjalan.
Ketua Serikat Pekerja SBAI-FBTPI PT Dua Kuda Indonesia, Ridwan, menyampaikan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kemampuan finansial perusahaan, melainkan pada tertahannya persetujuan administratif.
“Sebenarnya keuangan kita cukup, tapi pembayaran tidak disetujui sehingga sistem kepabeanan tetap tertutup dan perusahaan tidak bisa ekspor,” ujarnya.
Baca Juga: Investasi Manufaktur Tumbuh Pesat, 1.236 Perusahaan Siap Produksi 2026




