URBANCITY.CO.ID – Sampai dengan 30 Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penanganan berkas perkara pidana di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan sebanyak 127 perkara.
Terdiri dari 102 perkara tindak pidana perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB (Industri Keuangan Non Bank), dan lima perkara tindak pidana pasar modal, dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Menurut keterangan tertulis OJK di Jakarta, Kamis (4/7/2024), perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha bank. Khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan bank, seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Baca juga: OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT
Dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan baik di tingkat pusat maupun wilayah, sehingga penegakan hukumnya dapat berjalan dengan baik.
OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, guna mewujudkan pelindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS