Kemudian Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu.
Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Kemenperin, Yedi Sabaryadi, mengatakan pihaknya mendorong pelaku IKM pangan untuk dapat memenuhi standar GMP (Good Manufacturing Practices) atau Cara Produksi Olahan yang Baik (CPPOB).
Baca Juga: Permudah Sertifikasi TKDN, Kemenperin Dampingi IKM di NTB
GMP maupun Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) merupakan suatu pedoman atau prosedur yang mengatur perusahaan atau produsen untuk memproduksi makanan agar aman, bermutu dan layak dikonsumsi.
“Dengan adanya tata cara untuk mengontrol kualitas produksi pangan maka produk perusahaan tersebut akan semakin berkembang dan dapat dipercaya oleh konsumen,” tambahnya.
Yedi menambahkan, banyak hal yang perlu ditingkatkan dalam pengelolaan IKM pangan, seperti bangunan, sarana produksi, sanitasi, hygiene pekerja, kesesuaian mesin dan peralatan, pengawasan proses produksi, serta konsistensi kualitas produk akhir.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS