URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Indonesia melayangkan desakan keras kepada Uni Eropa (UE) agar segera mengimplementasikan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil).
Selasa, 24 Februari 2026, menandai berakhirnya batas waktu 12 bulan atau reasonable period of time (RPT) bagi Uni Eropa untuk menyelaraskan kebijakannya dengan ketentuan perdagangan internasional. Jakarta kini pasang kuda-kuda untuk mengevaluasi kepatuhan blok Benua Biru tersebut.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penyesuaian regulasi Uni Eropa, terutama menyangkut kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam Renewable Energy Directive II (RED II), menjadi harga mati bagi pemulihan akses pasar sawit Indonesia.
“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” kata Mendag yang akrab disapa Busan tersebut dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Taruh Harap di Pasar Palembang Jelang Ramadhan, Mendag Busan Pastikan Harga Bapok Stabil
Jejak Diskriminasi di Meja WTO
Konflik dagang ini bermula dari kebijakan Uni Eropa yang dinilai memojokkan produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia.
Pada 10 Januari 2025, Panel WTO secara resmi menyatakan bahwa kebijakan Uni Eropa tersebut diskriminatif, baik terhadap produk biofuel non-sawit produksi internal UE maupun produk dari negara ketiga lainnya.
Putusan tersebut memberikan kejelasan hukum: Uni Eropa telah melanggar prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral. Namun, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026, Uni Eropa justru melaporkan bahwa proses penyesuaian kebijakan mereka belum kunjung tuntas.




