URBANCITY.CO.ID – Insentif free PPN 11% yang diberlakukan pemerintah sejak November 2023 akan menjadi penggerak utama permintaan properti tahun ini.
Semua pengamat, konsultan, dan pelaku bisnis properti seperti koor menyatakan pendapat itu di berbagai kesempatan, berkaca pada penerapan kebijakan serupa selama pandemi Covid-19 (Maret 2021-September 2022).
Dalam beleid kali ini Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berlaku untuk hunian seharga maksimal Rp2 miliar per unit, baik rumah tapak maupun apartemen.
Transaksi rumah seharga hingga Rp5 miliar juga bisa memanfaatkan insentif tersebut, tapi PPN DTP-nya tetap maksimal Rp2 miliar. Sedangkan selisihnya, misalnya Rp3 miliar (Rp5 miliar-Rp2 miliar), tetap dikenakan PPN.
Kebijakan PPN DTP hanya berlaku untuk transaksi rumah baru siap huni yang diserahkan sepanjang 1 November 2023-31 Desember 2024. Selama 1 November 2023-30 Juni 2024, PPN DTP-nya berlaku 100%.
Sedangkan 1 Juli-31 Desember 2024 PPN DTP-nya hanya 50% dari 11%. Menurut Steven Milano, insentif PPN memang akan mendorong penjualan properti tahun ini, karena nilainya signifikan mendiskon harga rumah.
“Tapi, dampak terbesar lebih terhadap penjualan rumah tapak, (penjualan) apartemen nggak ngaruh,” katanya kepada Urbancity.com usai acara media gathering “Kolaborasi untuk Pertumbuhan Kemitraan Marketplace & Agen Properti” yang diadakan Rumah123 (99 Group) di Jakarta, beberapa hari lalu.
Ia berbicara bersama Faizal Abdullah, Senior Vice President Listing Business 99 Group Indonesia. Menurut Steven, orang Indonesia masih lebih memilih rumah tapak sebagai hunian ketimbang apartemen.