Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang (ponsel) yang dikirim melalui penyelenggara pos itu dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Baca juga: Permudah Sertifikasi TKDN, Kemenperin Dampingi IKM di NTB
Sementara perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar, wajib memiliki sertifikat standar teknis, dengan otoritas pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.
“Karena itu sesuai dengan pernyataan Bapak Menteri, iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar, belum boleh dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” tutue Febri.
Kemenperin sendiri memperkirakan, selama Agustus-Oktober 2024 sudah masuk kurang lebih 9.000 unit iPhone 16 melalui bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ribuan ponsel itu masuk secara legal, namun menjadi ilegal bila diperjualbelikan di Indonesia. “Masyarakat dipersilahkan melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan iPhone 16 bawaan penumpang itu,” pungkasnya.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS