3. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
4. Dokumen pendukung lain terkait tanah yang masih tersisa (jika ada)
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian membedah alur verifikasi.
Baca juga: Pengembang Pertanyakan Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik
Satu tahapan krusial yang tidak boleh dilewatkan adalah proses pengumuman klaim kehilangan di media massa atau papan pengumuman resmi instansi dalam tenggat waktu tertentu.
Prosedur ini sengaja dijalankan sebagai benteng validasi guna memastikan tidak ada pihak lain atau mafia tanah yang melayangkan sanggahan sengketa atas lahan tersebut.
Jika masa pengumuman terlewati tanpa ada gugatan hukum, BPN akan langsung mencetak sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan sama persis dengan dokumen asli yang hilang. “Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy.
Solusi Permanen Lewat Sertifikat Elektronik
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, kementerian sangat menyarankan masyarakat untuk segera melakukan migrasi atau alih media ke sistem sertifikat elektronik (digital).
Baca juga: Lebih Praktis, Loket ATR/BPN di MPP Kota Tangerang Manjakan Urusan Tanah Warga
Lewat ekosistem digital yang terintegrasi di pangkalan data ATR/BPN, data kepemilikan tanah warga akan terkunci aman di server negara.




