URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat. Saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.
Per Februari 2024, jumlah total investor aset kripto di Indonesia mencapai 19,18 juta investor, meningkat 351 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya (Januari 2024: 18,83 juta investor). Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat Rp33,69 triliun, meningkat signifikan dibandingkan bulan sebelumnya (Januari 2024: Rp 21,57 triliun).
“Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp55,26 triliun,” tulis keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang dipublikasikan awal April lalu. Berkaitan dengan itu, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence (AI).
Baca juga: OJK Kenakan 89 Sanksi Kepada Perusahaan Bidang PPDP
OJK juga akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, sebagai tindak lanjut peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti ke OJK.
POJK disusun untuk memastikan keberlangsungan operasional di pasar aset kripto pasca transisi dari Bappebti ke OJK, dengan fokus pada penegakan integritas pasar, pelindungan konsumen, mitigasi risiko, menjaga stabilitas keuangan, dan pengembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagai kelas aset baru di sektor keuangan.