Dan, PGU membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja sebesar Rp1.705.812.197,00 (satu miliar tujuh ratus lima juta delapan ratus dua belas ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah).
“Pemutusan hubungan kerja secara massal tanpa kepastian pembayaran hak-hak pekerja adalah bentuk ketidakadilan. Kami menolak keras kebijakan ini dan meminta Perum Perumnas untuk turun tangan memastikan hak kami dipenuhi,” ujar Muhammad Hafidz, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis, 27 Februari 2025.
Baca juga: Disparekraf DKI, Kemenpar dan Polda Metro Jaya Sosialisasi Kebijakan selama Ramadan dan Hari Raya
Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh 26 mantan karyawan PGU dengan dukungan dari sekitar 100 anggota Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.
Karyawan PGU berharap bahwa demonstrasi ini dapat menjadi momentum untuk membuka ruang dialog dengan pihak terkait guna mencapai solusi yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pekerja yang terdampak. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS