Dampak UU ASN dan Payung Hukum Baru
Polemik mengenai keberlanjutan guru honorer mencuat menyusul implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi tersebut mewajibkan penataan tenaga non-ASN rampung pada Desember 2024, yang secara teknis melarang instansi pemerintah termasuk sekolah negeri mempekerjakan pegawai honorer.
Guna memberikan kepastian hukum dan mencegah kekosongan pengajar di daerah, Kemendikdasmen menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir tahun 2026 mendatang.






