Mengutip data Ditjen Perhubungan Udara, Adita menyebutkan, dari 34 bandara internasional yang dibuka sepanjang 2015-2021, yang melayani penerbangan niaga berjadwal dari/ke berbagai negara hanya Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda, Sultan Hasanuddin, dan Kualanamu.
Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara . Bandara internasional lain hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional. Bahkan, ada bandara internasional yang sama sekali tidak punya layanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara internasional ini membuat operasionalnya tidak efektif dan tidak efisien dalam pemanfaatan.
Meskipun bandara bandara internasional ditetapkan tinggal 17, bandara yang berstatus bandar udara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer, setelah mendapatkan penetapan Menteri Perhubungan. Yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
a.Kenegaraan;
b.Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;
c.Embarkasi dan debarkasi haji termasuk umrah;
d.Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau
e.Penanganan bencana.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
“Penataan bandara secara umum termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang,” pungkas Adita.