URBANCITY.CO.ID - Kementerian Perhubungan memangkas bandara internasional yang ada di Indonesia dari semula 34 menjadi 17 bandar udara (bandara). Pemangkasan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tanggal 2 April 2024. Tujuan perampingan bandara internasional itu untuk menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg pemulihan sektor penerbangan yang terpuruk saat pandemi Covid 19. Keputusan itu telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Menurut Kemenhub, dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Misalnya, India dengan populasi 1,42 milyar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional. Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/presiden-joko-widodo-resmikan-bandara-singkawang/">Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Singkawang</a> “KM 31/2004 diterbitkan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi, dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional kita hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara, bukan merupakan penerbangan jarak jauh. Jadi, hub internasional justru dinikmati negara lain," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta melalui keterangan resmi hari ini (26/4/2024). Adapun ke-17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional itu adalah: 1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh 2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara 3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat 4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau 5.Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau 6.Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten 7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta 8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat 9.Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta 10.Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur 11.Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali 12.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB 13.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur 14.Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan 15.Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara 16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua 17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT<!--nextpage--> Mengutip data Ditjen Perhubungan Udara, Adita menyebutkan, dari 34 bandara internasional yang dibuka sepanjang 2015-2021, yang melayani penerbangan niaga berjadwal dari/ke berbagai negara hanya Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda, Sultan Hasanuddin, dan Kualanamu. Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara . Bandara internasional lain hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional. Bahkan, ada bandara internasional yang sama sekali tidak punya layanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara internasional ini membuat operasionalnya tidak efektif dan tidak efisien dalam pemanfaatan. Meskipun bandara bandara internasional ditetapkan tinggal 17, bandara yang berstatus bandar udara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer, setelah mendapatkan penetapan Menteri Perhubungan. Yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi: a.Kenegaraan; b.Kegiatan atau acara yang bersifat internasional; c.Embarkasi dan debarkasi haji termasuk umrah; d.Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau e.Penanganan bencana. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. "Penataan bandara secara umum termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang," pungkas Adita.<!--nextpage--> <strong>Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNO7qgww4Lu3BA?ceid=ID:id&oc=3">GOOGLE NEWS</a></strong>