URBANCITY.CO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani berharap tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang memilih berganti kewarganegaraan. Harapan itu muncul di tengah polemik kenaikan biaya permohonan pelepasan status WNI menjadi Rp 5 juta.
Politikus PDI Perjuangan tersebut meminta seluruh warga negara Indonesia tetap mencintai Tanah Air. Ia juga berharap masyarakat tidak mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara asing (WNA).
“Untuk pembayaran sejumlah uang terkait apa namanya perubahan kewarganegaraan, ya kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya. Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia,” kata Puan, di Gedung DPR RI, Selasa (21/7/2026).
Tanggapan Pimpinan DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai setiap orang wajib menumbuhkan rasa cinta dan memiliki terhadap Tanah Air.
Baca Juga :Â Hunian Vertikal Jadi Solusi Kota Modern, Pakar Sebut Investasi Tepat untuk Masa Depan
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu mengingatkan pemerintah. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan yang berpotensi membebani masyarakat.
“Ya, pertama tentu kita ingin bahwa menumbuhkan rasa cinta terhadap Tanah Air itu penting ya. Rasa cinta, rasa memiliki terhadap tanah air itu menjadi hal penting,” ujar Saan.
“Nah, terkait dengan hal-hal yang memberatkan warga negara dan sebagainya, itu penting untuk dipikirkan supaya warga negara tidak merasa terbebani,” lanjut dia.
Aturan Baru Pelepasan Status WNI
Pemerintah sebelumnya menetapkan tarif baru sebesar Rp 5 juta. Tarif ini berlaku bagi WNI yang mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan kepada Presiden.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Lampiran PP mencatat biaya Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan. Permohonan itu berupa surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri kepada Presiden.
Besaran tarif baru ini meningkat signifikan. Sebelumnya, pemerintah hanya mematok tarif sebesar Rp 1 juta.




