Tim negosiasi Kemenperin dengan tegas menyatakan, dua variabel tersebut bukan merupakan bagian dari capex. Pengukuran capex menggunakan tiga variabel, yakni pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi produksi.
Baca juga: Kemenperin Nonaktifkan IMEI iPhone16 dan Google Pixel Bila Tetap Diperjualbelikan
Sanksi ringan
Sementara investasi Apple periode 2020-2023 juga belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29/2017 yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Apple terbukti dan mengakui, mereka masih punya utang komitmen investasi USD10 juta selama periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023.
Berdasarkan Permenperin 29, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan investasi, pembekuan sertifikat TKDN HKT (Tingkat Komponen Dalam Negeri handphone, komputer genggang, dan tablet), bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang membuat produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.
Febri menyatakan, dari tiga sanksi itu, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026, sebagai kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT-nya di Indonesia.
Sayangnya, sampai saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple. Alasan Apple,mereka masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut.
Karena itu Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series. Akibatnya TPP (Tanda Pengenal Produk) semua produk HKT Apple juga belum bisa diterbitkan. “Dengan demikian semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia termasuk iPhone 16,” ujar Febri.