URBANCITY.CO.ID - Produsen gadget asal AS, Apple, berencana membangun pabrik AirTag, aksesoris iPhone, di Batam, dengan nilai investasi USD1 miliar. Pabrik itu diperkirakan bisa memasok sekitar 60 persen kebutuhan AirTag global dan berproduksi mulai tahun 2026, dan diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sekitar 2.000 orang. Namun, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, berdasarkan assessment teknokratis Kdemenperin, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam itu hanya USD200 juta. "Jauh lebih kecil dibanding nilai investasi USD1 miliar dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami,” kata Febri melalui keterangan resmi, Rabu (22/1/2024). Menurut Febri, komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku, tidak dapat dimasukkan sebagai pengeluaran modal atau capital expenditure (capex). Nilai investasi diukur hanya dari capex yang terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi. "Dimasukkannya proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dalam investasi pabrik AirTag itu oleh Apple, melambungkan nilai investasi menjadi USD1 miliar, padahal riilnya hanya USD200 juta," jelas Febri. Ia menambahkan, akan lebih baik jika nilai investasi Apple sebesar USD1 miliar itu benar-benar untuk capex, seperti pembelian tanah, bangunan, dan mesin/teknologi, karena pasti akan menyerap tenaga kerja jauh lebih besar. Febri mengungkapkan, dalam negosiasi 7 Januari 2025, pihak Apple sudah menanyakan apakah proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku masuk dalam capex.<!--nextpage--> Tim negosiasi Kemenperin dengan tegas menyatakan, dua variabel tersebut bukan merupakan bagian dari capex. Pengukuran capex menggunakan tiga variabel, yakni pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi produksi. Baca juga: <a href="https://urbancity.co.id/kemenperin-nonaktifkan-imei-iphone16-dan-google-pixel-bila-tetap-diperjualbelikan/">Kemenperin Nonaktifkan IMEI iPhone16 dan Google Pixel Bila Tetap Diperjualbelikan</a> Sanksi ringan Sementara investasi Apple periode 2020-2023 juga belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29/2017 yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia. Apple terbukti dan mengakui, mereka masih punya utang komitmen investasi USD10 juta selama periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023. Berdasarkan Permenperin 29, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan investasi, pembekuan sertifikat TKDN HKT (Tingkat Komponen Dalam Negeri handphone, komputer genggang, dan tablet), bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang membuat produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia. Febri menyatakan, dari tiga sanksi itu, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026, sebagai kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT-nya di Indonesia. Sayangnya, sampai saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple. Alasan Apple,mereka masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut. Karena itu Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series. Akibatnya TPP (Tanda Pengenal Produk) semua produk HKT Apple juga belum bisa diterbitkan. "Dengan demikian semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia termasuk iPhone 16," ujar Febri.<!--nextpage--> <strong>Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNO7qgww4Lu3BA?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid">GOOGLE NEWS</a></strong>