Pemerintah juga menggulirkan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Makanan dan Minuman melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024.
Baca juga: Genjot Industri Hijau, Kemenperin Perketat Verifikasi Emisi Karbon Sektor Manufaktur
Regulasi anyar ini menjadi angin segar bagi modernisasi alat produksi kelompok peternak dan koperasi.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Merrijantij Punguan Pintaria menguraikan skema insentif tersebut secara mendetail kepada publik.
Melalui program restrukturisasi tersebut, pemerintah memberikan fasilitas penggantian sebagian biaya atau reimbursement hingga 35 persen atas pembelian mesin dan peralatan baru.
“Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh industri pengolahan susu maupun koperasi dan kelompok peternak yang menjadi mitra industri untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk,” jelas Merri.
Merri menganggap peringatan Hari Susu Nusantara tahun ini menjadi titik balik penting untuk merekatkan kolaborasi lintas sektor.
Kolaborasi erat antara pemerintah, akademisi, korporasi, dan peternak akan melahirkan ekosistem persusuan yang tangguh.
Sinergi ini menjadi modal utama bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing industri susu nasional di pasar global. (*)




