Pendekatan Sistematis dan Terpadu
Selama ini, pengurusan aset Telkom dinilai masih tersebar di tingkat regional. Dengan adanya Satgas yang bekerja hingga 19 Februari 2027 ini, koordinasi diharapkan menjadi lebih tersentralisasi dan efisien.
Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri ATR: Perkuat Tata Ruang Lindungi Sawah Demi Ketahanan Pangan
“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan masing-masing daerah, kalau sekarang lebih sistematis, tujuan ataupun sasaran-sasarannya pun sudah ditentukan. Harapannya adalah seluruh aset-aset Telkom dapat tersertipikatkan, yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” tutur Wamen Ossy.
Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyambut positif langkah ini sebagai perlindungan terhadap kekayaan negara. Ia berharap kolaborasi ini melahirkan terobosan hukum yang tegas.
“Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai, kita bisa mengambil langkah dengan berani, terobosan inovatif dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ungkap Dian Siswarini.
Pembentukan Satgas ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan jajaran direksi Telkom, menandai dimulainya periode satu tahun penyelamatan aset telekomunikasi nasional. (*)






