URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengamankan produk kosmetik impor ilegal di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta pada Senin (30/9/2024).
Produk kosmetik impor ilegal yang diamankan terdiri atas 970 jenis dengan jumlah total 415.035 buah dan memiliki nilai keekonomian hingga Rp11,45 miliar.
Pelanggaran utama kosmetik impor tersebut yakni tanpa izin edar serta memiliki kandungan bahan yang dilarang. Produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Produk yang ditindak merupakan hasil operasi di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua, sepanjang periode Juni hingga September 2024.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan terus mengintensifkan pengawasan produk impor ilegal sesuai tugas dan fungsinya.
BPOM selaku koordinator untuk produk kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah. Salah satu tujuannya, untuk menurunkan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.
“Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal,” kata Mendag Zulkifli Hasan.