URBANCITY.CO.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Direktorat Jenderal Perumahan, mengembangkan prototipe baru rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tujuannya memudahkan para pengembang saat mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi perumahan yang dibangunnya. Untuk itu Kementerian PUPR melakukan penjaringan usulan desain purwarupa rumah MBR itu dari para pengembang.
“Kami tengah mengembangkan purwarupa (baru) rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami ingin rumah MBR itu tetap memiliki kualitas yang baik,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR M Hidayat, dalam kegiatan sharing session Desain Prototipe Rumah Sederhana dan Perizinan Pembangunan Perumahan di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Hadir dalam sharing session itu perwakilan Bank BTN, BSI, SMF, Perumnas, dan berbagai asosiasi pengembang perumahan. Iwan menjelaskan, dalam proses bisnisnya para pelaku perumahan dan kawasan permukiman tidak luput dari berbagai permasalahan.
Salah satunya terkait perizinan, termasuk izin pembangunan rumah subsidi. Yaitu, keharusan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Banyak pengembang mengeluhkan regulasi baru yang menggantikan regulasi sebelumnya (IMB) sesuai amanat UU Cipta Kerja (Omnibus Law) itu.
Baca juga: Proyek Perumahan Subsidi Terlaris di Jabodetabek 2024