Punya Kesadaran Tinggi, Warga Jabodetabek Siap Uji Emisi

Warga Jabodetabek Siap Terapkan Uji Emisi. (Foto: Urbancity.id/Pool/Dok. Pemprov DKI)

URBANCITY.CO.ID – Kesadaran masyarakat terhadap uji emisi perlahan mengalami peningkatan. Tidak heran bila mayoritas warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menyatakan siap terapkan uji emisi.

Berdasarkan dua riset yang dilakukan Populix dan Vital Strategies terhadap pengguna kendaraan di Jakarta dan wilayah sekitarnya, 67% masyarakat telah sadar akan adanya uji emisi, meningkat 2% dibandingkan survei sebelumnya.

Tingkat kesadaran tertinggi ditemukan di wilayah Jakarta yang menunjukkan bahwa penduduk ibu kota semakin peduli terhadap dampak pencemaran udara.

Hasil survei menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap uji emisi juga mengalami peningkatan, dari sebelumnya hanya 16% menjadi 23%.

Riset ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah DKI Jakarta mengurangi tingkat pencemaran udara di Ibukota dengan menerapkan uji emisi kendaraan sebagai salah satu langkah proaktif.

Baca Juga: Pemprov DKI Segera Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

Uji emisi menjadi fokus utama untuk menilai dan memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah perkotaan memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memfasilitasi riset serta pembahasan mengenai kebijakan uji emisi melalui diskusi bertajuk “Persepsi Tingkat Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Uji Emisi Jabodetabek” di Balaikota Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan mengatakan riset ini untuk memastikan Pemprov DKI Jakarta dapat membuat kebijakan berbasis bukti serta melakukan upaya untuk menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg uji emisi yang lebih tepat sasaran.

Ia juga mengatakan pihaknya terus melakukan upaya untuk melakukan langkah pencegahan serta kebijakan pendukung lain untuk menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg tingkat pemenuhan baku mutu emisi kendaraan.

“Meskipun udara Jakarta terlihat baik-baik saja saat musim hujan ini, kita berharap langkah pencegahan bisa mengantisipasi memburuknya kualitas udara serta baku mutu udara agar tetap terjaga,” ujar Asep, dikutip dari siaran media, Rabu, 31 Januari 2024.

Baca Juga: Pemprov DKI Tetapkan Besaran UMP 2024 Rp 5.067.381

Senior Researcher Populix Aini Devi Agustian mengatakan, dengan kesadaran yang meningkat, mayoritas responden di wilayah Jakarta dan Bodetabek memberikan respon positif terhadap penerapan uji emisi untuk meningkatkan kualitas udara.

Sebanyak 47% responden menyatakan cukup mengetahui tentang uji emisi, sementara 20% lainnya bahkan telah mencari informasi lebih mendalam terkait prosedur dan pentingnya uji emisi.

“Penelitian dilakukan melalui survei perilaku pengguna mobil dan motor pribadi yang bermobilitas di Jakarta, baik yang berasal dari Ibukota maupun daerah satelitnya (Bodetabek),” kata Aini.

Survei ini diadakan pada dua periode, yakni pada 18-22 September 2023 untuk survei pertama, dan survei kedua dilakukan pada 28 Desember 2023-5 Januari 2024.

Masing-masing responden berjumpah 604 responden di survei pertama dan 622 responden pada survei kedua. Secara umum, responden yang ditemukan pada kedua survei memiliki karakteristik yang mirip.

Baca Juga: Bank DKI Kenalkan Super Apps JakOne Mobile

Evaluasi Uji emisi

Langkah-langkah proaktif yang diambil pemerintah dan tingginya tingkat dukungan dari masyarakat menandai keseriusan bersama dalam menjaga kualitas udara di Ibukota.

Harapannya, upaya ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi semua warga.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap uji emisi, harapannya adalah bahwa langkah-langkah preventif akan semakin diterapkan secara luas.

Langkah ini diharapkan dapat menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg kelompok masyarakat yang belum pernah melakukan uji emisi.

Indonesia Senior Country Coordinator di Vital Strategies Chintya, Imelda Maidir mengatakan, sekitar 48% masyarakat masuk pada kelompok responden yang belum pernah uji emisi sama sekali atau yang belum lolos uji emisi.

“Kelompok ini menjadi target utama dalam peningkatan kepatuhan mengenai uji emisi” ujar Imelda Maidir.

Di sisi lain, masyarakat juga mengharapkan penerapan e-tilang yang lebih efektif sebagai bentuk penegakan aturan terkait uji emisi.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat lebih efisien dalam memastikan kendaraan yang beroperasi telah menjalani uji emisi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Razia Emisi Kendaraan, Cek 5 Lokasinya

Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih bagi semua.

Vital Strategies, didukung oleh Bloomberg Philanthropies, sebelumnya telah menandatangani kesepakatan bersama di tahun 2020 dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara di Jakarta melalui program JCAP (Jakarta Clean Air Partnership).

Itu dilakukan sebagai bagian dari upayanya sebagai organisasi nirlaba global yang fokus pada peningkatan kesehatan masyarakat. Riset ini adalah salah satu bentuk dukungan tersebut.

Tanggapan Atas Sanksi Tilang

Pemberlakuan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi, juga tak sepenuhnya ditolak oleh masyarakat. Lebih dari setengah dari total responden setuju penerapan tilang.

Namun, kesetujuan lebih tinggi pada penerapan sanksi tilang elektronik ketimbang tilang manual. “Perbandingannya kesetujuan tilang manual hanya 59% sedang tilang elektronik (ETLE) sampai 71%,” tambah Aini.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Razia Emisi Kendaraan, Cek 5 Lokasinya

Selain itu tak seluruh masyarakat, terutama dalam survei ini, yang mengetahui jika sanksi tilang bagi yang tak lolos uji emisi telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

“Hanya 28% responden yang tahu jika sanksi ini sudah diatur sejak lama, bukan sejak 2023 saat sanksi ini berupaya diterapkan di DKI. Sisanya menilai sanksi berlaku setelah polusi udara Jakarta mencuat,” jelas Aini.

Sementara Imelda Maidir juga mengatakan, riset untuk mengkaji sikap dan perilaku pengguna kendaraan Jabodetabek terkait uji emisi dilakukan untuk mendapatkan gambaran hambatan (barrier) penerapan uji emisi, hingga hal apa yang harus dihttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg guna meningkatkan kepatuhan.

“Dalam dua kali riset, kami melihat kesadaran akan dampak lingkungan cukup tinggi, dan potensi untuk kepatuhan itu juga bagus, misalkan jika kita membandingkan bagaimana opini publik sebelum program atau kegiatan uji emisi,” kata Imelda.

Meskipun terdapat peningkatan kesadaran dan kepatuhan, masih ada sebagian masyarakat yang belum melakukan uji emisi pada kendaraan mereka. Dalam survei yang dilakukan Vital Strategies & Populix, terdapat sekitar 48% pengguna kendaran belum pernah melakukan uji sama sekali.

Terdapat beragam alasan pengguna kendaraan Jabodetabek tidak uji emisi. Diantaranya terkendala biaya uji emisi dan kurangnya informasi terkait proses uji emisi.

Baca Juga: 66 Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi dan Ditilang di Hari Pertama

Riset ini juga menemukan, kepatuhan atas uji emisi juga dipengaruhi oleh sedikitnya lokasi uji emisi terutama bagi pengguna kendaraan yang berasal dari Bodetabek.

Jadi, tidak seragamnya biaya uji emisi dan kebingungan mereka menemukan tempat uji emisi resmi.

Senior Research Executive Populix, Aini Devi juga menguraikan pentingnya terus mensosialisasikan mengenai manfaat uji emisi untuk menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg tingkat kepatuhan.

“Dalam riset, kami menemukan jika dampak personal, atau sesuatu yang menimpa diri individu, akan lebih mudah menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg tingkat kepatuhan,” jelas Aini.

Sehingga, sambung dia, manfaat uji emisi bagi kesehatan mesin kendaraan juga penting diketahui masyarakat umum dan terus disosialisasikan, selain manfaatnya bagi lingkungan.

Pemerintah juga menerapkan upaya lain untuk mengurangi emisi kendaraan melalui Low Emission Zone (LEZ).

Survei menunjukkan mayoritas responden mendukung kebijakan ini, menandakan dukungan masyarakat terhadap langkah-langkah konkrit yang diambil untuk mengurangi dampak buruk pencemaran udara di Ibukota.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000571

article 138000572

article 138000573

article 138000574

article 138000575

article 138000576

article 138000577

article 138000578

article 138000579

article 138000580

article 138000581

article 138000582

article 138000583

article 138000584

article 138000585

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 238000291

article 238000292

article 238000293

article 238000294

article 238000295

article 238000296

article 238000297

article 238000298

article 238000299

article 238000300

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

sumbar-238000276

sumbar-238000277

sumbar-238000278

sumbar-238000279

sumbar-238000280

sumbar-238000281

sumbar-238000282

sumbar-238000283

sumbar-238000284

sumbar-238000285

sumbar-238000286

sumbar-238000287

sumbar-238000288

sumbar-238000289

sumbar-238000290

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

news-1701