URBANCITY.CO.ID – Aparat Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar sindikat penyelundupan barang kena cukai antar-pulau berskala raksasa.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menyita sebanyak 8.262.000 batang rokok illegal.
Bea Cukai menyitanya dalam dua operasi penyergapan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis, 11 Juni 2026.
Siasat kurir yang menyembunyikan jutaan batang tembakau gulung di balik karung pakan ternak gagal mengelabuhi ketajaman pengawasan petugas lapangan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, memastikan institusinya tidak akan memberi ruang kompromi bagi para pelaku kejahatan fiskal.
Baca juga: Bea Cukai Soetta dan MGPA Kolaborasi, Amankan Logistik Balap Internasional Mandalika
Otoritas memperketat patroli darat untuk membentengi industri rokok legal dari gempuran produk gelap.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujar Djaka Budhi Utama dalam taklimat medianya di Jakarta.
Mencegat Truk Colt Diesel Pembawa Merek Tanpa Cukai
Operasi penindakan bermula saat tim intelijen Bea Cukai Merak mengendus informasi akurat perihal pergerakan armada truk yang mengangkut komoditas ilegal menuju Pulau Sumatra.
Petugas langsung menyebar tim patroli gabungan, memantau pergerakan kendaraan di sepanjang rute arteri menuju dermaga eksekutif maupun reguler Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.




