URBANCITY.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memberikan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) jika terkait dengan judi online.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP pada Jumat, 9 Agustus 2024.
“Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” ungkap Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Baca juga: Agora di Autograph Tower Akan Jadi Mall Tertinggi di Indonesia
Budi Arie menjelaskan, Kemenkominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran untuk aktivitas perjudian. Atas temuan itu, pihaknya meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik.
Audit dilakukan untuk memastikan layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan aktivitas ilegal lainnya. Kominfo juga meminta hasil pemeriksaan internal tersebut diserahkan kepada Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
Jika dalam waktu 7 hari tidak mengirimkan laporan audit internal, para PJP akan dikenakan sanki administrasi.
Baca juga: Kini Nunggak Pinjol Bisa di-Blacklist Bank
“Dalam hal batas waktu tujuh hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (***)