“Kemungkinan Dana Abadi Perumahan tidak bisa diterapkan sekarang, ya paling cepat 2025. Sebab, konsep dan mekanismenya saat ini masih terus bahas,” imbuh Haryo.
Dia menjelaskan, mekanisme dana abadi ini bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia karena sebelumnya telah ada Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang mengelola dana kerja pembangunan internasional (endowment fund).
Baca Juga: Ketua MPR Setuju Perumahan Disapih dari PUPR, Jadi Kementerian Tersendiri
Kemduian, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengelola dana abadi pendidikan, penelitian, perguruan tinggi dan dana abadi
kebudayaan.
Menurut Haryo, dana abadi perumahan akan menjamin pembiayaan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) yang berkesinambungan setiap tahunnya.
“Dengan skema pendanaan bersumber dari dana abadi, pemberian kemudahan sepanjang tenor pembiayaan (multi-years) akan terjamin keberlangsungannya,” ujarnya.
Direktur Consumer PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Hirwandi Gafar mengakui, angka backlog perumahan di Indonesia sangat tinggi.
Selama ini, pembiayaan perumahan hanya mengandalkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang setiap tahun terus-menerus membebani APBN.
Baca Juga: Sinar Mas Land-Astra Land Berkolaborasi Kembangkan Perumahan Baru
Sejak 2010 sampai sekarang kemampuan FLPP membiayai rumah hanya sekitar 200.000 – 250.000 unit per tahun, bahkan di 2024 kuota FLPP hanya 166.000 unit. Itu berarti ada ketidakpastian.
“Karenanya, ada pemikiran bagaimana kalau dikombinasikan antara dana FLPP yang langsung digulirkan kepada masyarakat dalam bentuk SSB dengan dana FLPP yang diinvestasikan terlebih dahulu. Hasilnya dipakai untuk membayar selisih bunga,” kata Hirwandi.