URBANCITY.CO.ID – Mendorong pembentukan dana abadi perumahan adalah salah satu upaya Pemerintah dalam mengatatasi backlog) rumah.
Kesenjangan antara pasokan dan kebutuhan (backlog) rumah hingga tahun ini masih menganga di angka 12,7 juta unit.
Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini tengah menggodok skema pengelolaan dana tersebut bersama para piak terkait dalam ekosistem pembiayaan perumahan.
Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo menyebut, dana abadi adalah terminologi payung (umbrella term) yang dibentuk oleh badan hukum dan bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana). Tujuannya, menjamin keberlangsungan sebuah program.
“Saat ini, mekanismenya masih dalam tahap pembahasan bersama ekosistem pembiayaan perumahan termasuk Kementerian Keuangan,” ujarnya pada diskusi Forwapera “Demi Rakyat, Wujudkan Gagasan Dana Abadi Perumahan”, di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Terwujudnya Dana Abadi Perumahan
Prinsip pengelolaan dana abadi perumahan hampir sama dengan dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk Failitias Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dimana, dana yang terkumpul terlebih dahulu diinvestasikan sebelum disalurkan untuk mendapatkan return, sehingga kemampuan pembiayaan perumahan terus tumbuh dari Waktu ke waktu.
Dengan begitu, pembiayaan perumahan oleh Pemerintah akan berdampak lebih besar bagi penerima manfaat (masyarakat berpenghasilan rendah/MBR). Adapun dana abadi yang terkumpul dapat disalurkan dalam bentuk subsidi bunga angsuran maupun bantuan perumahan.