Baca Juga: Pembiayaan Pinjol Tembus Rp100 Triliun, OJK Sanksi 31 Penyelenggara Pindar pada Maret 2026
“Dominasi pada sektor produktif mencerminkan karakteristik usaha, khususnya UMKM, yang antara lain bergantung pada arus kas dan kondisi pasar, sehingga bukan semata-mata disebabkan keterbatasan data,” tambahnya.
Tersisa 10 Perusahaan Belum Penuhi Modal Minimum
Selain persoalan kredit macet, tantangan permodalan juga masih membayangi industri ini. OJK mencatat masih ada 10 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Meski demikian, Agusman memastikan perusahaan-perusahaan tersebut telah menyerahkan rencana aksi (action plan).
“Seluruh Penyelenggara tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau merger,” ungkapnya.
Baca Juga: Kartel Suku Bunga: KPPU Seret 97 Pinjol, Denda Tembus Rp755 Miliar
Untuk menekan risiko di masa depan, OJK menginstruksikan para pemain pinjol untuk lebih selektif dan prudent.
Penguatan identifikasi nasabah secara elektronik (e-KYC) dan kualitas skoring kredit menjadi harga mati untuk menjaga kesehatan industri dan melindungi konsumen.
“Ke depan, penguatan e-KYC, peningkatan kualitas credit scoring, dan penguatan permodalan terus didorong agar industri tetap sehat dan profil risiko terjaga serta pelindungan konsumen dapat dilakukan dengan baik,” pungkas Agusman. (*)






