Kuasa Penuh Dibalik UU Agraria
Kuasa hukum AGPU, Roy Michael menilai, selain tidak memperhatikan dampak dari pembebasan lahan dalam Kawasan Grand Residence Bekasi, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu juga cacat hukum.
Menurutnya selain cacat hukum melalui kesalahan penyebutan pemilik, eksekusi lahan seluas 6.000 meter untuk Pembangunan jalan Tol Cimanggis – Cibitung juga mengabaikan prinsip keadilan soal ganti rugi.
Nilai yang diberikan sangat jauh dengan nilai tanah disekitarnya padahal tanah yang dibebaskan adalah tanah matang yang siap dipasarkan oleh PT Agung Graha Persada Utama.
Anehnya, walaupun cacat hukum, eksekusi tetap berjalan dan permintaan perubahan harga sesuai dengan nilai pasar pun tak digubris saat mediasi antara PT AGPU dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT/PT Cimanggis Cibitung Tollways), pada 21 September 2023 lalu.
“Jadi, nilai ganti rugi memang sangat timpang sekali dan kami mempertanyakan hal tersebut,” ujarnya di Bekasi, Senin, 26 September 2023.
Upaya mediasi yang seharusnya dilakukan sebelum eksekusi harus dilakukan setelah eksekusi walaupun cacat hukum.
Mediasi pun dianggap gagal lantaran persidangan hanya dihadiri satu orang staff legal. Untuk itu, client-nya terpaksa harus menempuh proses persidangan selanjutnya. “Ini menunjukkan tidak ada niatan mediasi yang serius dari Pemerintah,” imbuh Roy Michael.
Diungkapkan Roy, selama ini apabila ganti rugi pengadaan tanah dijalankan sesuai dengan aturan yang ada pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 yang disempurnakan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 Tahun 2020 maka client kami tidak akan melakukan perlawanan hukum.





