URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengambil langkah progresif dengan melipatgandakan kuota Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri PKP Maruarar Sirait secara tegas menginstruksikan percepatan penanganan rumah tidak layak huni guna memastikan standar hunian yang lebih baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bagi investor dan pemerhati properti, langkah ini menjadi sinyal positif terhadap stabilisasi sektor perumahan nasional yang kini semakin inklusif dan terencana.
Menteri PKP mengumumkan kenaikan alokasi yang cukup fantastis bagi sejumlah provinsi, termasuk NTB yang melonjak menjadi 10.000 unit.
“Kami melihat masih banyak daerah yang membutuhkan Program BSPS,” ujar Menteri Ara.
Baca juga: Digitalisasi BSPS: Strategi Bantuan Perumahan Tepat Sasaran via Aplikasi Go PKP dan Data Akurat
“Hari ini kami berdiskusi dengan enam pemerintah daerah dan kami akan meningkatkan kuota BSPS secara signifikan,” tambahnya.
Ia mencontohkan, alokasi program tersebut di Provinsi NTB naik dari 1.610 unit menjadi 10.000 unit.
Transformasi Tata Kelola melalui Tender Rakyat
Pemerintah kini menerapkan skema Pemilihan Toko Terbuka (PTT) atau “tender rakyat” untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam setiap aliran bantuan.
Sistem ini menghilangkan hambatan birokrasi, sekaligus menjamin kualitas terbaik bagi material yang masyarakat terima.
Pendekatan ini mencerminkan gaya hidup modern yang menuntut kecepatan, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik.




