Awalnya, ia hanya berniat mendatangi loket Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, keberadaan loket BPN yang berdampingan membuatnya bisa menyelesaikan dua urusan sekaligus dalam satu kali kunjungan.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN-Telkom Bentuk Satgas Amankan Aset Negara, Target Setahun Rampung
“Habis dari loket Bapenda, lihat ada loket ATR/BPN sekalian saya lanjut konsultasi. Tadi dijelaskan kebutuhan dokumennya apa saja, dicek juga apakah dokumennya sudah benar atau belum. Jadi lebih pasti sebelum lanjut mengurus ke Kantor Pertanahan,” tutur Martin.
Menurut Martin, model pelayanan integratif seperti ini sangat ramah bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi karena menghemat tenaga dan ongkos transportasi.
“Bagus sih. Kalau seperti ini sebenarnya harus ada juga di daerah lain karena masyarakat jadi tidak repot bolak-balik dan tempat layanannya juga berdekatan, penjelasannya juga jelas tadi petugas BPN-nya,” ungkap Martin menambahkan.
Bagi masyarakat Tangerang yang ingin memanfaatkan layanan konsultasi pertanahan ini, loket ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang beroperasi setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Jadwal kerja sama ini berjalan secara resmi mengacu pada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor Pertanahan setempat. (*)
