Baca Juga: Posko Nasional ESDM Lebaran 2026 Dibuka: Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Nasional Aman
“Nah, titik akhir ke pangkalan itu yang penyebarannya tidak jelas, jadi titiknya dari situ akar utamanya, kalau seandainya itu di data penerima-penerimanya sudah jelas, maka barang itu tidak lari kemana-mana,” imbuhnya.
Kondisi ini diperparah dengan banyaknya pangkalan yang menyalurkan stok ke pengecer atau warung-warung di luar wilayah distribusi resmi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Yang harusnya HET-nya Rp18 ribu dengan dijual di luar bisa Rp30 ribu lebih, itu di warung-warung banyak sekali,” ungkap Kurniadi.
Ancaman Pidana Korupsi dan Perlindungan Konsumen
LPKNI menegaskan bahwa penyimpangan gas subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius.
Karena menggunakan dana negara, pengoplosan hingga penjualan di atas HET bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
Baca Juga: Kilang Pertamina Siaga Lebaran 2026: Produksi BBM dan LPG Dipastikan Aman Selama Libur Panjang
“Nah, itu semuanya bisa ditindak karena yang dimainkan mereka walaupun harganya seribu, dua ribu, sudah termasuk korupsi ada tindak pidananya, karena di situ subsidi,” jelas Kurniadi.
Ia mengingatkan para pelaku usaha bahwa jeratan hukum yang menanti tidak hanya menggunakan KUHP, tetapi juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Hal ini dikarenakan tindakan tersebut mengambil keuntungan pribadi dari barang yang disubsidi oleh uang rakyat.
“Subsidi ini uang negara, jangan main-main, tidak lagi dikenakan KUHP tapi dikenakan undang-undang perlindungan konsumen, bukan hanya pengoplos tapi menjual di atas harga HET itu pidana,” pungkasnya.






