URBANCITY.CO.ID – Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang ugal-ugalan kembali masuk radar pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kali ini, giliran PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mengusung merek dagang “Solusiku”, yang dipaksa menghadap regulator di Lapangan Banteng.
Pemanggilan ini dipicu oleh banjirnya aduan masyarakat yang mengeluhkan cara-cara penagihan tak beretika dari perusahaan tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengonfirmasi langkah tegas lembaganya. OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi resmi kepada manajemen Solusiku pada Kamis, 4 Juni 2026.
Baca juga: Satgas PASTI Berantas 953 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Blokir Dana Rp585,4 Miliar
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK dan tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan,” kata Agus Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Menyoroti Kebocoran Data dan Intimidasi
Berdasarkan berkas aduan yang diterima OJK, konsumen membeberkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam prosedur penagihan.
Petugas lapangan (debt collector) Solusiku ditengarai tidak hanya melakukan intimidasi, melainkan juga nekat menggunakan data pribadi nasabah untuk menyebarkan informasi pinjaman kepada pihak ketiga atau kerabat yang tidak berkepentingan.




