Baca Juga: Respon Keputusan MA, OJK Janji Makin Perkuat Perlindungan Konsumen Pinjol
Dari total 37.813 aduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 94,73 persen atau 35.820 laporan berasal dari transaksi daring. Sektor pakaian dan alat rumah tangga menjadi yang paling sering dikeluhkan.
“Sektor lain-lain diantaranya pakaian dan alat rumah tangga menjadi sektor yang paling banyak diadukan dengan total 14.737 aduan atau 51,1 persen dari keseluruhan laporan,” ucap Mendag Busan.
Perkuat Pengawasan dan Sinergi Kelembagaan
Guna meredam kerugian konsumen, pemerintah saat ini mengandalkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai instrumen pengawasan lokapasar (marketplace).
Namun, Budi menekankan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi arus barang impor ilegal.
Baca Juga: Perkuat Aspek Perlindungan Konsumen, OJK Apresiasi BNI
Di sisi lain, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendukung penuh langkah Kemendag. Ia menilai posisi konsumen Indonesia saat ini masih relatif lemah jika dibandingkan dengan pelaku usaha.
Menurutnya, regulasi yang kuat adalah fondasi utama bagi ekonomi yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
“Kemendag memiliki peran strategis dalam konteks tersebut, mengingat perlindungan konsumen berkaitan erat dengan pengawasan perdagangan barang dan jasa, termasuk perdagangan lintas batas. Tanpa regulasi yang jelas, konsumen berpotensi dirugikan,” kata Filep.






