DPD RI pun meminta Kemendag menerapkan pendekatan yang lebih proaktif, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat di daerah terpencil.
Integrasi antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan UMKM daerah menjadi poin krusial yang diharapkan masuk dalam draf pembaruan undang-undang tersebut. (*)






