Sanksi Pengembalian Dana Plus Bunga
Pemerintah memastikan bahwa sanksi bagi penerima beasiswa yang melanggar aturan tidak hanya berhenti pada pemblokiran karier di instansi pemerintahan. Purbaya menegaskan, sesuai regulasi yang berlaku di LPDP, pelanggar wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah dikucurkan beserta bunganya.
“Kalau dipakai untuk hina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau begitu,” jelas Purbaya. Ia menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk penegakan aturan yang sudah tertuang secara eksplisit dalam kontrak komitmen penerima beasiswa.
Terkait kasus DS dan suaminya yang viral, Purbaya menyatakan bahwa Direktur Utama LPDP telah menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan. Berdasarkan laporan yang diterimanya, DS telah menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya secara administratif.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan yang bersangkutan dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, nilainya termasuk bunganya. Kan saya juga taruh uang di bank ada bunganya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemilik akun @sasetyaningtyas telah mengunggah permohonan maaf secara terbuka setelah kontennya yang berbunyi “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan” memicu kecaman luas dari warganet. “Saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut,” tulisnya dalam unggahan tersebut.






