Menkeu Purbaya Seloroh Saat DPR Minta Kontrol Anggaran Kementerian Lain Dipertajam

Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa (Dok : Kemenkeu)

URBANCITY.CO.ID – Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, muncul pembahasan mengenai mekanisme pengendalian anggaran antar-kementerian.

Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengkritisi kewenangan Kementerian Keuangan dalam mengatur anggaran kementerian lain, dengan menegaskan bahwa tugas Menteri Keuangan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

“Menkeu diberi kuasa oleh Presiden di dalam menentukan kebijakan-kebijakan fiskal, termasuk logical framework dari program-program kementerian dan lembaga,” ujar Dolfie dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Nevember 2025.

Dolfie tambah, Purbaya sebagai Menteri Keuangan bisa potong anggaran, tapi harus diimbangi dengan pertajam program. “Kalau sektor-sektor (pertanian, pertambangan dll) tidak disentuh Pak Menteri, tugas siapa? Kalau kita hitung sektor-sektor itu, 75 persen ada pengampunya di kementerian,” ucap Dolfie.

“Pertanian di Kementerian Pertanian, pertambangan ada kementeriannya, industri ada kementerian nya. Kalau kementerian ini tidak hanya membelanjakan APBN saja, ya nggak akan mendorong pertumbuhan ekonomi, Pak Menteri,” jelasnya.

Baca Juga : Gaji ASN 2026 Belum Diputus, Kemenkeu Kaji Dampak Anggaran dan Produktivitas

Menurutnya, beda kalau kementerian buat kebijakan yang bisa hasilkan nilai tambah di setiap sektor. “Sektor-sektor lain, kementerian yang lain didorong untuk ada kebijakan yang bisa menghasilkan nilai tambah ekonomi, kalau tidak konsumsinya segitu terus,” imbuhnya.

“Pernah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa program-program kementerian dan lembaga itu tidak memenuhi aspek logical framework dari mencapai sasaran anggaran,” lanjutnya.

Nah, Menkeu Purbaya yang hadir di situ, bilang dia setuju dengan gagasan Dolfie. “Saya pikir juga tadinya saya boleh begitu, tapi kan waktu saya gitu banyak yang ribut. Tapi, kalau ditegaskan lagi seperti ini saya akan lihat lagi nanti. Terima kasih dukungannya, Pak,” ucap Purbaya.

“Memang harusnya sih kita bisa kontrol, paling nggak uanganya dipakai yang betul dan bisa menghasilkan impact ke pertumbuhan ekonomi. Saya pikir kementerian lain akan terguncang sedikit nanti,” sambung Purbaya sambil berkelakar.

Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, bilang kontrol APBN soal serapan yang berhasil dilakukan kementerian/lembaga masih di wewenang Kemenkeu. “Instrumen yang digunakan itu adalah instrumen bagaimana APBN dibelanjakan dengan benar. Instrumen itu boleh dan kewenangan Bapak, termasuk mengontrol APBN sudah seberapa jauh penyerapannya,” kata Misbakhun.

Purbaya tambah, udah ada Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang bakal ikut monitor anggaran dan penyerapan. “Semua menteri ada situ, kalau penyerapan lambat akan ditegur. Jadi, yang negur bukan saya tapi Kemenko dengan seluruh kementerian di sana, ada 26 kementerian yang terlibat di satgas tersebut,” tutur Purbaya.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

news-1701