URBANCITY. CO. ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan praktik penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang telah memenuhi kewajiban perpajakan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin.”
Purbaya bilang langkah tegas ini penting biar gak banjir barang impor ilegal yang bisa kuasai pasar domestik. Kalau gitu, rugi banget buat pengusaha lokal.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” katanya.
Ia minta pedagang yang biasa jual barang bekas impor pindah ke produk lokal. Katanya, kualitas barang dalam negeri juga bagus dan bisa ikut permintaan pasar.
“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, beberapa pedagang thrifting datang ke DPR RI minta usaha mereka dilegalkan. Mereka bilang thrifting itu bagian dari UMKM dengan pasar sendiri, jadi gak ancam UMKM lain.
Permintaan itu muncul setelah Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya mau perketat pengawasan impor baju bekas ilegal. Budi bilang larangan impor baju bekas udah diatur di Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Pengawasan dilakukan Kemendag di level post-border, sementara Kemenkeu awasi di sisi kepabeanan atau border.



