URBANCITY.CO.ID – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memperjuangkan merek kolektif sebagai aset kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan atau agunan kredit di perbankan nasional.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi UMKM dalam mengakses pembiayaan untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkop dalam peluncuran buku ‘Penguatan Koperasi Merah Putih Melalui Produk Lokal Berbasis Merek Kolektif’ karya Dewi Tenty Septi Artiany di Jakarta, Kamis (30/4).
Ferry mengapresiasi konsep merek kolektif sebagai instrumen perlindungan produk lokal sekaligus aset bernilai ekonomi tinggi.
Baca Juga:Â 69 Persen UMKM Sulit Kredit Bank, Pembiayaan Digital Jadi Solusi Naik Kelas
Merek Kolektif Sebagai Modal Intelektual
Menkop menegaskan bahwa pemerintah tengah berupaya agar perbankan dapat mengakomodasi hak kekayaan intelektual sebagai syarat kucuran kredit bagi pelaku usaha kecil.
“Merek kolektif ini harus menjadi modal kekayaan intelektual yang bisa diajukan ke bank sebagai jaminan kucuran kredit. Kami sedang memperjuangkan hal ini bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum agar bisa didistribusikan oleh perbankan nasional,” ujar Menkop Ferry Juliantono.
Progres Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP)
Selain soal pembiayaan, Menkop juga memaparkan perkembangan masif program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Saat ini, sekitar 30.000 unit bangunan sedang dibangun, dengan 6.000 unit di antaranya telah rampung 100% dan siap beroperasi.
KDKMP dirancang dengan lima fungsi utama untuk memutus rantai ketertinggalan ekonomi desa:




