URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya. Suap pasar modal.
Keterangan tertulis yang dirilis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Rabu (28/8/2024), menyatakan, para pegawai OJK diminta selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.
“OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan,” tulis keterangan itu.
Berkenaan dengan pemberitaan di beberapa media massa soal dugaan adanya praktik gratifikasi dalam proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO), OJK menyatakan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK.
“OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar, untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi,” tulis keterangan OJK. Suap pasar modal.
Baca juga: Survei Integritas KPK: OJK di Atas Rata-Rata
OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam dugaan gratifikasi tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan proses gopublik perusahaan di pasar modal itu.
OJK meminta pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi itu, melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS). Laporan atas pelanggaran yang dilakukan pegawai OJK dapat disampaikan ke OJK WBS melalui website: https://wbs.ojk.go.id/; email: wbs@ojk.go.id atau PO BOX: ETIK OJK JKT 10000.