OJK Blokir 2.601 Pinjol dan Investasi Ilegal

URBANCITY.CO.ID – Sepanjang tahun 2023 hingga 22 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 413.414 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 29.623 pengaduan.

Dari 29.623 pengaduan itu, sebanyak 13.219 berasal dari sektor perbankan, 8.075 dari industri financial technology (fintech), 5.915 dari perusahaan pembiayaan, dan 1.928 dari perusahaan asuransi. Sedangkan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.

Baca juga: OJK Kenakan 89 Sanksi Kepada Perusahaan Bidang PPDP

Mengutip keterangan tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK akhir Maret 2024 yang dipublikasikan awal April, dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Sejak 1 Januari 2023 sampai 28 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan/memblokir 2.601 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 42 investasi ilegal dan 2.559 pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam periode yang sama, OJK menerima 5.249 pengaduan entitas keuangan ilegal. Meliputi 4.985 pengaduan pinjol ilegal, dan 264 pengaduan investasi ilegal. Sementara pengaduan mengenai gadai ilegal nol.

Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi 20 Multifinance dan 10 Fintech Lending

Total sejak 2017-2018 sampai Maret 2023 OJK telah menghentikan/memblokir 8.462 entitas keuangan ilegal. Paling banyak pinjol ilegal mencapai 6.991 entitas. Disusul investasi ilegal 1.220 entitas, dan gadai ilegal 251 entitas.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?