URBANCITY.CO.ID – Selama bulan Maret 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada 20 perusahaan pembiayaan (multifinance), 10 penyelenggara peer to peer (P2P) lending atau fintech lending, dan 6 perusahaan modal ventura.
Keterangan tertulis OJK yang dipublikasikan kemarin menyatakan, Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2024 memutuskan, menjatuhkan sanksi kepada 26 perusahaan di sektor Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), untuk menegakkan kepatuhan dan integritas di industri PVML.
Perusahaan-perusahaan itu dijatuhi sanksi karena melanggar Peraturan OJK (POJK), berdasarkan hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
Baca juga: OJK Kenakan Denda Rp33 Miliar Kepada 45 Pihak di Pasar Modal
“Pengenaan sanksi administratif selama Maret 2024 itu terdiri dari 16 sanksi denda, 41 sanksi peringatan tertulis, dan 2 sanksi pembatasan kegiatan usaha, sebagai tindak lanjut sanksi peringatan tertulis sebelumnya yang belum diselesaikan pelaku usaha,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK kemarin.
OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehigga bisa berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.