Menindaklanjuti permintaan LPS itu, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital. Cabut Izin Usaha BPR.
Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah BPR Nature Primadana Capital tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS