URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Indosterling Aset Manajemen.
Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 20 Agustus 2024 OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Indosterling Aset Manajemen (IAM).
IAM berada di bawah Indosterling Group milik Sean William Henley (49), profesional di bidang keuangan dan pasar modal yang sudah malang melintang di berbagai perusahaan keuangan selama puluhan tahun.
Mengutip keterangan tertulis OJK pekan lalu, IAM terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Karena itu IAM memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 7 huruf a butir 2) jo huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep 479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi, sebagai berikut:
-Kantor tidak ditemukan;
-Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi;
-Tidak dapat memenuhi hal-hal yang diperintahkan OJK setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati;
-Tidak memenuhi minimum komposisi direksi dan dewan komisaris;
-Tidak memiliki independensi;