URBANCITY.CO.ID – Berkaitan dengam penegakan hukum di bidang Pasar Modal, sepanjang tahun 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 21 pihak.
Hal itu terungkap dari keterangan resmi OJK yang dipublikasikan kemarin. Terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp11.970.000.000, 10 perintah tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan, dan 1 pencabutan izin orang perseorangan.
Kemudian mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp14.663.480.000 kepada 164 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal, dan 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta megenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tetulis atas selain keterlambatan (non kasus). Sedangkan pada bulan Februari 2024, OJK telah mengenakan:
a. Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4.020.000.000 dan/atau perintah tertulis kepada 1 manajer investasi dan 4 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
b. Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4.650.000.000 kepada 6 perorangan serta 1 pembekuan izin orang perseorangan wakil perantara pedagang efek terkait pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM, serta 1 perusahaan efek terkait pelanggaran angka 7 huruf c Peraturan Nomor V.D.3 sebagaimana telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diatur kembali pada Pasal 9 huruf c POJK Nomor 50/POJK.04/2020, atas tidak merekam komunikasi melalui jaringan komunikasi yang terhubung dengan sistem komunikasi Perantara Pedagang Efek yang terkait dengan pesanan dan/atau instruksi nasabah.