URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap praktik penipuan atau scam di sektor jasa keuangan yang kian masif.
Melalui kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop, OJK menegaskan bahwa kolaborasi lintas negara menjadi kunci utama untuk menutup celah yurisdiksi yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa scam kini telah berkembang menjadi risiko sistemik yang mengancam kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan nasional.
Darurat Scam: 530 Ribu Kasus Terdeteksi
Data terbaru menunjukkan laporan scam dan fraud di Indonesia meningkat tajam hingga menembus angka 530 ribu kasus dalam waktu singkat. Dicky menekankan bahwa penanganan masalah ini tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional.
Baca Juga: OJK Ajak Generasi Muda Waspadai Risiko Kripto, Transaksi Tembus Rp482 Triliun
“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” ujar Dicky Kartikoyono di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Empat Pilar Strategi OJK: Dari AI Hingga Blokir Rekening
Dalam menghadapi ancaman ini, OJK menerapkan pendekatan proaktif yang bertumpu pada empat pilar utama:
- Pencegahan (Prevention): Edukasi masyarakat dan penguatan kapasitas lini terdepan.
- Deteksi (Detection): Pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dan sistem peringatan dini.
- Disrupsi (Disruption): Percepatan pemblokiran rekening dan penghentian aliran dana ilegal.
- Penegakan Hukum (Enforcement): Kerja sama dengan aparat hukum untuk menciptakan efek jera.
”Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” tambah Dicky.




