URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya fenomena investasi aset digital di kalangan generasi muda yang sering kali tidak dibarengi dengan pemahaman risiko yang memadai.
Dalam kuliah umum Digital Financial Literacy (DFL) di Universitas Pattimura, Ambon, Senin, 4 Mei 2026, otoritas memperingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam euforia keuntungan sesaat di tengah tingginya volatilitas pasar kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat pesat merupakan pedang bermata dua.
Di satu sisi menawarkan inovasi, di sisi lain menyimpan ancaman penipuan digital dan investasi ilegal bagi mereka yang minim literasi.
Baca Juga: Bulan Literasi Kripto 2026: OJK Ingatkan Investor Analisis Fundamental Sebelum Bertransaksi
“Perkembangan aset kripto yang sangat cepat harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai, karena masih banyak masyarakat yang terjebak investasi ilegal, penipuan digital, maupun kehilangan aset akibat rendahnya kesadaran terhadap keamanan digital,” tegas Adi.
Lonjakan Pengguna dan Nilai Transaksi
Pertumbuhan aset digital di tanah air menunjukkan angka yang fantastis. Hingga Februari 2026, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia telah melampaui 21 juta akun pengguna.
Lonjakan ini sejalan dengan total nilai transaksi perdagangan sepanjang tahun 2025 yang tercatat menyentuh angka Rp482,23 triliun.
Adi menyebut karakteristik kripto sebagai instrumen high risk high return. Ia menekankan pentingnya pemahaman fundamental sebelum memutuskan terjun ke pasar.




