URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas adopsi teknologi finansial di tanah air melalui mekanisme regulatory sandbox.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa empat penyelenggara inovasi dinyatakan lulus uji coba dan siap beroperasi secara penuh.
Empat entitas yang mendapatkan lampu hijau tersebut membawa model bisnis baru yang disruptif. PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) resmi lulus pada Agustus 2025 dengan produk tokenisasi emas bernama Gold Indonesia Republic (GIDR).
Menyusul kemudian, PT Sejahtera Bersama Nano dengan tokenisasi surat berharga, serta duet PT Teknologi Gotong Royong (GORO) dan PT Properti Gotong Royong yang memelopori tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
Baca Juga: OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Pengaturan Aset Keuangan Digital dan Kripto
PT Indonesia Blockchain Persada, PT Sejahtera Bersama Nano, dan PT Teknologi Gotong Royong dapat melakukan pendaftaran kepada OJK.
“Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 4 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak yang sama untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox,” ujar Adi dalam keterangannya, Senin, 6 April 2026.
Ledakan Pengguna dan Akses Skor Kredit
Kehadiran inovasi keuangan digital terbukti meningkatkan inklusi keuangan secara masif. Per Februari 2026, penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) mencatatkan 16,65 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp1,70 triliun.




