Tak hanya itu, layanan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) juga kebanjiran permintaan. OJK mencatat terdapat 24,91 juta permintaan data skor kredit (inquiry) dalam sebulan.
Baca Juga:Â Penguatan Bitcoin Dorong Pasar Kripto Capai 1,84 Triliun Dolar AS
Layanan ini membantu masyarakat yang sebelumnya tidak tersentuh perbankan (unbanked) untuk mendapatkan akses pembiayaan berdasarkan data alternatif.
Pasar Kripto: Transaksi Melandai, Investor Bertambah
Di sektor aset kripto, jumlah konsumen di Indonesia terus merangkak naik mencapai 21,07 juta orang per Februari 2026, atau tumbuh 1,76 persen secara bulanan. Namun, pertumbuhan jumlah investor ini tidak dibarengi dengan kenaikan nilai transaksi.
Nilai transaksi aset kripto pada Februari 2026 tercatat sebesar Rp24,33 triliun, turun 16,89 persen dibandingkan Januari.
Penurunan lebih tajam terjadi pada transaksi derivatif yang anjlok 36,63 persen menjadi Rp5,07 triliun. Adi menilai koreksi ini merupakan dampak dari fluktuasi harga aset utama di pasar global.
Baca Juga:Â Remaja Perlu Belajar Investasi Kripto Meski Berisiko Tinggi untuk Kembangkan Keterampilan Finansial
“Penurunan tersebut sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama. Namun demikian, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga baik,” ungkapnya.
Ketegasan Pengawasan dan Pencabutan Izin
Meski mendorong inovasi, OJK tetap menunjukkan taringnya dalam fungsi pengawasan. Pada 12 Maret 2026, OJK resmi mencabut izin usaha PT Tennet Depository yang sebelumnya bertindak sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto (kustodian).



