Selain itu, sepanjang Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu penyelenggara aset keuangan digital.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pemain industri mengedepankan aspek tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga:Â FLOQ Minta Relaksasi Pajak Kripto agar Industri Digital Indonesia Bisa Tumbuh Lebih Sehat
Sebagai bagian dari pengembangan ekosistem ke depan, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar Fintech Startup Accelerator.
Program ini dirancang untuk menjembatani ide-ide kreatif startup dengan regulasi ketat OJK, termasuk memberikan perhatian khusus pada solusi yang memberdayakan perempuan dan anak. (*)



