URBANCITY.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia.
Kedua entitas ini terbukti menjalankan kegiatan usaha keuangan tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
Universal Peak menjalankan praktik penipuan dengan modus investasi saham.
Perusahaan ini menawarkan alokasi pembelian saham Initial Public Offering (IPO) yang ternyata bersifat fiktif kepada para anggotanya.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online melalui skema yang membahayakan.
Baca juga: Satgas PASTI “Sumpal Mulut” Finfluencer yang Promosikan Aset Keuangan Digital Ilegal
Mereka mengarahkan korban untuk melakukan gagal bayar, lalu mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban.
Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menekankan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Dicky Kartikoyono mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Temuan Pelanggaran Satgas
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari OJK maupun Kementerian Investasi/BKPM.
Aplikasi dan situs web mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.




