URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).
POJK 10/2024 diterbitkan untuk menyelaraskan ketentuan OJK tentang obligasi dan sukuk daerah dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan PP No 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Mwngutip keterangan tertulis Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Minggu (11/8/2024), penyelarasan itu merupakan upaya mengatasi kendala penerbitan surat utang daerah (obligasi dan sukuk). Selain itu juga untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
POJK 10/2024 mengganti, menggabungkan, dan mencabut 3 (tiga) POJK yang diterbitkan sebelumnya. Yaitu, POJK 61/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, POJK 62/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, dan POJK 63/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.
Baca juga: Pemeringkatan Efek Wajib dalam Penerbitan Obligasi Daerah
Adapun penyesuaian dalam POJK 10/2024 mencakup:
1. Penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah;
2. Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web pemerintah daerah;
3. Penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah (Perda) sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran;
4. Penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.